Kemasan Polos Picu Kekhawatiran, Pelaku Industri, Rokok Ilegal Akan Merajalela

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan kemasan polos (plain packaging) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari PP 28/2024.

Aturan tersebut mengatur seragamnya kemasan produk tembakau dan rokok elektronik tanpa pencantuman logo atau desain kemasan produk.

Menurut pelaku industri, kebijakan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengungkapkan bahwa kemasan polos dapat memicu persaingan tidak sehat dan memperparah maraknya rokok ilegal.

“Kemasan polos menjadi kekhawatiran utama kami karena dampaknya bisa memunculkan persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry dalam keterangannya, Senin (16/9).

Ia juga menambahkan bahwa tanpa identitas visual yang jelas, masyarakat akan kesulitan membedakan rokok resmi dan ilegal. Akibatnya, publik bisa beralih ke rokok ilegal yang lebih murah dan mudah diakses.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman, sependapat dengan Gappri. Ia menilai aturan kemasan polos akan mempersulit upaya pengendalian rokok ilegal dan justru akan menguntungkan pasar gelap.

“Kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, akhirnya akan menguntungkan produk ilegal. Makanya, kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja menolak aturan kemasan polos ini,” ujar Budiman.

Komentar