JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komite Eksekutif Pro Keadilan–Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAKUM DAN HAM-RI) menyampaikan dukungan moral dan hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui surat terbuka tertanggal 7 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pengungkapan dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan akses data tanpa hak yang disebut menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, hingga kalangan pengusaha.
Surat terbuka itu ditandatangani Ketua Umum DPN Komite Eksekutif Pro Keadilan, Bagus Tantowi, S.H., M.Hum., C.Med., bersama Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Martono, S.H., M.H., serta jajaran pengurus nasional lainnya.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut menyampaikan empat poin utama sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap penegakan hukum.
Dukung Langkah Penegakan Hukum Polri
Pertama, BAKUM DAN HAM-RI menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Tim Khusus Bareskrim Polri atas langkah penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Organisasi itu menilai langkah pengungkapan perkara dan penetapan tersangka, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resminya, merupakan bagian dari upaya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
Menurut BAKUM DAN HAM-RI, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Soroti Ancaman terhadap Privasi dan Keamanan Nasional
Kedua, BAKUM DAN HAM-RI mengecam dugaan penyadapan ilegal tersebut. Organisasi itu berpandangan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keamanan nasional.
Dalam surat terbukanya, organisasi tersebut juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya kepentingan yang lebih luas di balik dugaan tindakan tersebut. Namun, penentuan motif, unsur pidana, dan kualifikasi hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian.
Minta Pengusutan hingga Aktor di Balik Perkara
Ketiga, BAKUM DAN HAM-RI mendorong Polri untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan motif, pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, sumber pendanaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.
Menurut organisasi itu, pengusutan menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan secara langsung.
Keempat, BAKUM DAN HAM-RI mengajak masyarakat menjaga soliditas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman dan perpecahan.
Siap Mengawal Proses Persidangan
Pada bagian penutup surat terbuka, BAKUM DAN HAM-RI menyatakan kesiapannya untuk turut mengawal tahapan proses hukum, termasuk persidangan, agar berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan proses peradilan yang objektif.
Melalui pernyataan itu, BAKUM DAN HAM-RI berharap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal dapat dilakukan secara tuntas dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.














Komentar