Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Inisial LSP Ikut Disebut

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki perkembangan baru. Bareskrim Polri menyampaikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH,” kata Asep.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disebut melakukan penindakan terhadap sejumlah personel kepolisian yang dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan tersebut.

Sejumlah Pejabat Polri Hadir dalam Konferensi Pers

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polri, di antaranya Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Kehadiran jajaran pejabat tersebut menjadi bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian publik.

Meski demikian, keterangan yang tersedia belum mengungkap identitas lengkap ketiga tersangka, peran masing-masing, kronologi dugaan penyadapan, maupun pasal yang disangkakan.

Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga informasi ini disusun, fokus pemberitaan berada pada pernyataan Kabareskrim mengenai penetapan tiga tersangka, sementara rincian perkara masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.

Komentar