JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang wajib pajak berinisial JHY berhasil lolos dari jeratan pidana setelah membayar pokok utang pajak dan denda sebesar Rp 7,07 miliar kepada negara. Kejadian ini menjadi sorotan karena JHY sebelumnya tidak menyetorkan pajak yang merugikan pendapatan negara hingga Rp 2,35 miliar.
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, JHY menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam dua tahap. Pertama, saat penyidikan, ia melunasi pokok kerugian negara sebesar Rp 2,35 miliar.
Kedua, dalam tahap penuntutan, ia membayar sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat dari kerugian negara, mencapai Rp 7,07 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan pembayaran tersebut, kasus JHY tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme denda damai.
“Tersangka memiliki kewajiban pajak yang tidak diserahkan ke negara. Ditjen Pajak melakukan investigasi yang membuktikan pelanggaran tersebut. Kami mengimbau semua wajib pajak untuk selalu patuh dalam melaporkan dan membayar pajak secara tertib,” ujar Haryoko.
Langkah Persuasif dan Penegakan Hukum
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Irawan, menyatakan bahwa setiap wajib pajak telah diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka.
Namun, langkah persuasif tersebut tidak diindahkan oleh JHY, sehingga aparat terpaksa mengambil langkah hukum.
Penegakan hukum ini bertujuan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lain yang berniat menghindari kewajibannya.
Irawan menambahkan, “Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan wajib pajak demi menghindari sanksi berat, termasuk pidana. Keberhasilan negara dalam mengamankan denda dan pembayaran pajak JHY menjadi bukti tegas bahwa hukum pajak akan ditegakkan tanpa kompromi.
Komentar