Begini Cara OJK Menegur Jusuf Hamka

JurnalPatroliNews – Konsumen yang tidak puas pada pelaku usaha jasa keuangan diminta untuk berhati-hati dan bijaksana dalam membicarakan ketidakpuasannya itu di ruang publik melalui media dan atau media sosial.

Membicarakan pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian dapat merugikan banyak pihak, baik konsumen, pelaku usaha jasa keuangan yang belum tentu bersalah, maupun sektor jasa keuangan secara umum.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, dalam sebuah video pendek yang diedarkan belum lama ini.

Kelihatannya ini adalah cara OJK “menegur” Jusuf Hamka dan mencegah agar hal seperti ini kembali terulang di masa mendatang.

Video tersebut diproduksi OJK menyusul tuduhan pemerasan yang disampaikan pengusaha jalan tol M. Jusuf Hamka dalam dialog di program “Blak-blakan” milik detik.com dan podcast “Close the Door) milik Deddy Corbuzier belum lama ini.

Pria kelahiran Pasar Baru, Jakarta Pusat, 5 Desember 1957 itu yang juga dikenal dengan nama Babah Alun itu mengatakan dirinya sempat hendak diperas sebesar Rp 20 miliar oleh sindikasi perbankan syariah yang membantu pembiayaan proyek perusahaannya.

Pemilik nama asli Alun Joseph itu adalah Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), yang membangun ruas jalan tol Soreang-Pasir Koja atau Soroja. Saham PT CMLJ dimiliki oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), PT Jasa Sarana, dan BUMN PT Wijaya Karya (Wika).

Jalan tol Soroja dibangun pada 2015 dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2017.

Selain mengaku hendak diperas, Jusuf Hamka juga menuding bank syariah lebih kejam daripada bank konvensional dan bertingkah layaknya lintah darat.

Jusuf Hamka juga mengatakan telah membawa persoalan ini ke kantor polisi.

Pernyataan Jusuf Hamka terasa seperti petir di siang bolong dan mengagetkan banyak kalangan, pelaku usaha sektor keuangan, khususnya yang berbasis syariah.

Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Iggi Haruman Achsien telah berkomunikasi dengan Jusuf Hamka yang dalam komunikasi itu menyampaikan permohonan maaf.

Pernyataan maaf juga kembali disampaikan Jusuf Hamka ketika dihubungi redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (25/7).

“Bukan semua perbankan syariah yang melakukan kekejaman, namun hanya oknum agency dari pimpinan sindikasi syariah tersebut,” ujarnya.

Internal Dispute Resolution

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, dalam video tersebut mendorong konsumen yang tidak puas pada pelaku usaha jasa keuangan menempuh jalur internal dispute resolution.

Laporan atau pengaduan juga dapat disampaikan melalui portal di aplikasi Perlindungan Konsumen, atau lewat hotline 157 dan pesan WA di nomor 081157157157. Juga bisa melalui e-mail pada alamat [email protected].

Konsumen diminta untuk melengkapi dokumen pendukung. Pelaku usaha jasa keuangan yang diadukan memiliki waktu 20 hari untuk merespon pengaduan.

“Apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen, maka pengaduan dianggap selesai,” ujarnya.

External Dispute Resolution

Namun, bila konsumen masih tidak puas, konsumen berhak dan dapat menempuh mekanisme external dispute resolution dengan menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat izin dari OJK.

Lalu, bila konsumen juga menduga ada pelanggaran peraturan dan perundangan di sektor jasa keuangan, konsumen dapat melaporkan ke OJK.

“Saya juga mengimbau kepada konsumen dan masyarakt agar cukup berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pengaduan konsumen tersebut yang masih dalam proses untuk tidak disampaikan ke media maupun media sosial yang sekiranya kebenaran atas pengaduan tersebut belum dapat diperkirakan,” ujarnya.

“Hal ini dapat berdampak tidak baik pada konsumen itu sendiri, yang mengadukan, maupun terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang belum tentu kesalahannya, maupun terhadap sektor jasa keuangan yang dapat saja terganggu akibat pemberitaan di media maupun media sosial yang belum tentu tentang kebenarannya itu,” demikian Sarjito.

(rmol)

Komentar