Berlaku 2025, FSPTSI Tolak Wajib Asuransi Bagi Kendaraan: Itu Perampokan Legal OJK!

Dikatakan, peraturan presiden sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut, juga sedang disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025 sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK berlaku.

“Jika pemerintah menerapkan harus wajib asuransi bagi setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan motor, FSPTSI-KSPSI tidak setuju. Itu akan membebani para driver maupun masyarakat transportasi. Pemerintah tidak boleh semena-mena,” ungkap pria berdarah Madura-Batak Ketum PWIMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Menurutnya, FSPTSI-KSPSI yang memiliki Lembaga Sayap Organisasi (LSO) DBOKC (Driver, Biker dan Ojek Kamtibmas Community) itu, bersama dengan komunitas driver dan serikat pekerja lain akan demo untuk menolak gagasan yang akan membuat susah masyarakat transportasi itu.

“Masyarakat saat ini kurang percaya pada asuransi seperti Jiwasraya maupun asuransi lainnya yang menilap duit rakyat. Lebih baik Asuransi Jasa Rahardjo ditingkatkan pengelolaannya, daripada buat aturan legal untuk merampok duit rakyat,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Ia juga mengatakan, saat ini rakyat banyak yang mengalami kesulitan akibat naiknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, listrik, pajak, BPJS, dll.

“Kemudian mau dibebani lagi dengan wajib asuransi. Carilah cara yang cerdas dan kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara. Jangan merampok rakyat dengan kebijakan baru,” tutup Rizal.

Komentar