Berujung Pidana, Pelaku Tendang Sajen di Lokasi Letusan Semeru, Rektor UIN Minta Dimaafkan

JurnalPatroliNews – Yogyakarta,- Kasus pembuangan dan penendangan sajen di lokasi letusan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, berunjung pada masalah pidana. Pelaku yang diketahui bernama Hadfana Firdaus, telah ditangkap Polda Jatim, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Menyikapi kasus tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin meminta masyarakat Indonesia memaafkan pelaku, dan menyerukan kepada pihak berwajib agar proses hukum kepada pelaku dihentikan.

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta buka suara terkait sosok penendang sesaji di lokasi letusan Gunung Semeru.

 Hadfana Firdaus yang merupakan pria kelahiran Wonosobo tersebut, tercatat pernah kuliah di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Program Studi Bahasa Arab, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Hadfana Firdaus masuk UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tahun 2008. Namun putus kuliah di tahun 2014 karena tidak melakukan daftar ulang lebih dari tiga kali.

Hadfana Firdaus juga sempat mendaftar pada program pasca sarjana, namun juga tidak melakukan daftar ulang.

“Saya berharap, masyarakat Indonesia, dan warga Kabupaten Lumajang khususnya, untuk memaafkan pelaku atas nama keberagaman dan toleransi. Saya juga menyerukan kepada polisi untuk menghentikan proses hukum kepada pelaku,” Al Makin.

Sebelumnya Hadfana Firdaus ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) malam. Dia ditangkap dan digelandang ke Polda Jatim, untuk menjalani pemeriksaan intensif, akibat ulahnya menendang sesajen di lokasi letusan Gunung Semeru.

Komentar