Menko Polkam dan Sri Mulyani Musnahkan Barang Bukti Penyelundupan Senilai Rp 49 Miliar!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menko Polkam Budi Gunawan serta Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar pemusnahan ribuan barang bukti yang merupakan hasil kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 14 November 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi penyelundupan barang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penindakan yang dilakukan antara 4 hingga 11 November 2024. Beragam barang, mulai dari minuman keras, rokok, pakaian jadi, hingga alat elektronik, semuanya didapat dari hasil kerja desk ini.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa selama periode tersebut terdapat 283 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 49 miliar.

“Dalam waktu seminggu itu, kita berhasil mengungkap penyelundupan 283 kali penindakan di berbagai komoditas,” jelas Sri Mulyani.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Budi Gunawan dan Sri Mulyani. Mereka terlebih dahulu memeriksa barang bukti sebelum menuju lokasi pemusnahan. Dalam acara tersebut, beberapa minuman keras dituangkan ke dalam drum, dan botol-botol miras yang ditumpuk di lapangan parkir pun dilindas oleh mobil penggilas, mengakibatkan area tersebut digenangi minuman keras.

Namun, perlu dicatat bahwa hanya barang bukti berupa miras yang dimusnahkan pada hari itu, sementara barang bukti lainnya masih disimpan di beberapa kontainer.

Berikut adalah beberapa rincian penindakan yang dilakukan oleh desk tersebut:

Penindakan di Bidang Kepabeanan:

  1. Pakaian Jadi dan Barang Elektronik: Empat kontainer berisi 1.628 koli barang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, dengan modus pemberitahuan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain. Nilai totalnya Rp 18,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 24,8 miliar.
  2. Kain Tenun: Satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun juga ditindak dengan modus serupa, dengan total nilai Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 13,3 miliar.
  3. Alat dan Pakaian: Penindakan terhadap 10.498 pcs produk besi baja dan berbagai barang lainnya, total nilai barang sebesar Rp 9,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar.

Penindakan di Bidang Cukai:

  1. Rokok: Penindakan 6.768.300 batang rokok dalam 157 kasus di Jakarta dan Jawa Barat, nilai sekitar Rp 9,6 miliar.
  2. Rokok Elektrik: Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik di Tangerang dan Jawa Barat, dengan nilai Rp 589 juta.
  3. Cukai Palsu: 705.000 keping pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 63,3 miliar.

Penindakan Narkotika:

  1. Narkotika: Penindakan berbagai jenis narkotika, termasuk 67kg sabu dan psikotropika lainnya, yang diungkap di beberapa lokasi di Indonesia.

Sri Mulyani menambahkan bahwa dari awal tahun 2024, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan terkait penyelundupan dengan nilai total mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun.

Komentar