BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Menerima!

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketiga, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing sesuai ketentuan.

Program ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Adapun daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.

Pekerja Tidak Perlu Mendaftar

Kemnaker mengingatkan bahwa ketepatan data pekerja menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan. Karena itu, pemberi kerja diminta memastikan informasi yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk memperoleh BSU. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dan diverifikasi sesuai mekanisme pemerintah.

Informasi mengenai program BSU 2026 dapat dipantau melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Pekerja juga diimbau berhati-hati terhadap tautan atau pihak yang meminta biaya maupun data rahasia dengan mengatasnamakan pencairan BSU. Informasi dan proses pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

Komentar