JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bergerak ke lingkaran internal perusahaan.
Pada Jumat (2/10/2026), penyidik KPK memanggil empat orang saksi yang memiliki posisi manajerial di PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam proses pengurusan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Empat saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK yakni Dendy Darmawan, Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung; Amita Kusumawaty, Finance Manager PT Kencana Jayaproperti Agung; Yan Stephanus, Manager Keuangan PT Summarecon Agung Tbk; serta Dalil Firmansyah, Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo.
Dalam informasi pemeriksaan yang beredar pada Jumat siang, keempatnya belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK hingga sekitar pukul 13.39 WIB.
PT Kencana Jayaproperti Agung sendiri merupakan entitas anak Summarecon di sektor pengembangan properti. Dalam laporan tahunan Summarecon, kepemilikan tidak langsung terhadap perusahaan tersebut tercatat sebesar 51 persen.
Pendalaman Bergerak ke Lingkungan Korporasi
Pemanggilan sejumlah manajer ini menambah rangkaian tindakan penyidik yang sebelumnya telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk dan PT Kencana Jayaproperti Agung.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan, dokumen keuangan Summarecon dan dokumen terkait PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran tanah yang bersengketa di Bogor.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya mendalami pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri proses administratif dan aliran informasi di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan objek perkara.
Berawal dari Sengketa Tanah di Bogor
Kasus ini berawal dari persoalan pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sebagian bidang tanah tersebut diduga masih berkaitan dengan klaim kepemilikan dari pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Para ahli waris sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Dalam proses berikutnya, dilakukan mediasi dan muncul permohonan pemblokiran terhadap SHGB yang menjadi objek sengketa.
KPK kemudian mengungkap adanya komunikasi antara perantara dari pihak Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang oleh penyidik disebut sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut konstruksi KPK, komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB. KPK menduga terdapat permintaan fee sekitar Rp2 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.
Dugaan Penyerahan Rp1,5 Miliar
KPK menyebut pada 27 Agustus 2026 terjadi dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin.
Dari uang tersebut, menurut KPK, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Rangkaian tersebut menjadi salah satu konstruksi utama yang mendasari penetapan tersangka dalam perkara ini.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Kedelapan tersangka tersebut kemudian ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menyebut mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek serta barang bukti elektronik dan uang tunai berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Aliran Uang Lain Masih Didalami
Penyidikan juga berkembang ke dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
KPK menduga terdapat uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan serta aliran dana tersebut.
KPK sebelumnya juga menyatakan akan menelusuri aliran uang atau melakukan pendekatan follow the money untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun menguasai dana dalam perkara tersebut.
Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka.
Manajemen perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan hukum agar perkara dapat diproses dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan pemanggilan Dendy Darmawan, Amita Kusumawaty, Yan Stephanus, dan Dalil Firmansyah, perhatian penyidikan kini juga tertuju pada bagaimana proses administrasi, dokumen pertanahan, serta aspek keuangan di lingkungan korporasi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Namun, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Keterangan mereka nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik.
Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan seluruh dugaan yang disampaikan KPK tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.















Komentar