Bupati Gowa Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Dana dan Sita Aset Rp5,5 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah sejumlah lokasi.

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan keputusan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka diambil melalui gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Dugaan Pungutan dalam Pengurusan Perizinan

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik antara lain mendalami dugaan pungutan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan, pembukaan gerai Indomaret, serta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi sebelumnya telah memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitas sebagai saksi. Pada 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa juga menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik yang kemudian digunakan untuk mendalami perkara.

Tiga Aset Disita

Selain menetapkan tersangka, penyidik melakukan langkah pemulihan aset dengan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Direktur Pemulihan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan terdapat tiga aset bernilai ekonomis yang telah disita.

Aset pertama berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Aset kedua adalah satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.

Sementara aset ketiga berupa satu unit kendaraan Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta dan nomor polisi DD 7010 HT.

Jika dijumlahkan berdasarkan nilai yang disampaikan penyidik, ketiga aset tersebut bernilai sekitar Rp5,58 miliar atau dibulatkan menjadi Rp5,5 miliar.

“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” ujar Indra.

Rumah di kawasan Waterfront diketahui masih dalam masa kredit sehingga dokumen kepemilikannya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Aliran Dana Masih Ditelusuri

Penyidik belum berhenti pada penyitaan tiga aset tersebut.

Kortastipidkor masih menelusuri aliran dana, aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul aset sekaligus mengungkap rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana.

Sitti Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation yang melibatkan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa.

Sebelumnya Hormati Proses Hukum

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Saat kantor dan rumah jabatannya digeledah pada 21 September lalu, kuasa hukum Sitti menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Kuasa hukum juga menjelaskan Sitti tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung karena sedang menghadiri agenda rapat koordinasi pemerintah di Jakarta.

Kini, status hukum Sitti telah berubah setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Sitti Husniah mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Komentar