Calon Penumpang Bus AKAP Juga Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

JurnalPatroliNews Jakarta – Calon penumpang bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh di ibu kota diwajibkan divaksin minimal dosis pertama. Bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi dilarang melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19.

“Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif ‘rapid test’ antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syamsul, Rabu (11/8).

Dikatakan Syamsul, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.

Syamsul menjelaskan, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat. Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI,” ujarnya.

Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Ditambahkan Syamsul, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

“Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka,” tandasnya.

Komentar