Cegah Monopoli, KPPU Turun Tangan, Polemik Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta –Kisruh pembayaran utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar, antara Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai turun tangan.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan menyampaikan, sesuai hasil rapat komisi pada tanggal 4 Mei 2023 lalu telah memutuskan agar KPPU memanggil Aprindo dan Kemendag untuk duduk bersama membicarakan kronologi yang sebenarnya dari kasus pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut.

“KPPU memanggil Aprindo dan Kemendag untuk dengar secara bersama apa real problemnya. Karena seperti yang diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 5/1999 pasal 3, KPPU punya kewajiban mewujudkan situasi yang kondusif bagi pelaku usaha baik usaha kecil, menengah, besar melalui persaingan sehat,” kata Chandra dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng, Rabu (10/5/2023).

Adapun pertemuan tersebut, kata dia, sekaligus mencegah praktek monopoli bilamana Aprindo tetap melakukan pemboikotan minyak goreng di ritel-ritel modern miliknya.

“Kalau dia melakukan boikot tidak mau jual dan sebagainya itu kan potensi melakukan pelanggaran terhdap undang-undang nomor 5 tahun 1999.

Oleh karena itu kita ingin mendapatkan real problemnya, sehingga situasi yang kondusif bagi pelaku usaha itu bisa terjamin, bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Chandra mengakui bahwa pembayaran rafaksi minyak goreng merupakan persoalan yang sudah cukup lama. Di mana pada saat itu Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat masih Muhammad Luthfi.

“Pada bulan Januari 2022 itu terjadi berbagai macam pengeluaran peraturan-peraturan oleh Kementerian Perdagangan, yang meminta pelaku usaha antara lain Permendag Nomor 3 Tahun 2022, pada tanggal 19 Januari. Peraturan itu kan menghendaki adanya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan satu harga,” terangnya.

Komentar