Cegah Monopoli, KPPU Turun Tangan, Polemik Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

“Jadi akhirnya Aprindo itu melalui anggota-anggotanya menginstruksikan agar sesuai Permendag itu menjual dengan harga Rp 14.000 per liter, berapapun harga yang mereka beli,” lanjut dia.

Di mana selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dan harga eceran tertinggi (HET) dalam Permendag nomor 3/2022 dicantumkan bahwa pembayaran selisih harga akan dilakukan oleh pemerintah melalui BPDPKS kepada pelaku usaha. Sementara HAK ditetapkan sebesar Rp 17.260 per liter, kemudian HET Rp 14.000 per liter.

“Selisihnya itu yang dibayarkan pemerintah, tetapi ini harus melalui proses verifikasi yang panjang dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan itu mengalami keterlambatan untuk menunjuk verifikatornya, sehingga keterlambatan itu mengakibatkan verifikasinya berjalan cukup panjang melampaui waktu yang seharusnya.

Sedangkan ada peraturan Permendag yang sudah dinyatakan tidak berlaku,” jelas Chandra.
KPPU melihat, lanjut dia, memang permasalahannya adalah karena adanya ketidakpastian hukum dan juga kemudian Kementerian Perdagangan yang mengalami keterlambatan sehingga ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus diselesaikan oleh pemerintah agar kerugian dari pelaku usaha tidak semakin besar dan akhirnya akan merugikan konsumen.

“Tren deviasi antara minyak goreng dan CPO sudah semakin melebar lagi, kalau melebar berarti kan kecenderungannya CPO-nya turun, harga minyak gorengnya tidak turun. Artinya, mulai ada tanda-tanda seperti itu tahun 2023 dibandingkan dengan tahun lalu ya,” ujarnya.

“Sehingga ini pasti akan tidak kondusif bagi pelaku usaha jika tidak diselesaikan dengan segera, dan sekaligus akan merugikan konsumen,” pungkas dia.

Komentar