“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022,” kata Ghufron.Untuk tersangka Kemas kata Ghufron, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Untuk tersangka Dodi dan tersangka Deden, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1. Sedangkan untuk tersangka Stevanus, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar