Daerah Memiliki Peran Strategis Dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

Sektor energi merupakan kontributor perubahan iklim yang paling dominan, menyumbang hampir 90% dari emisi CO2 secara global. Secara garis besar, dapat dilihat komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contributions (NDC) dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change dan berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri serta 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030.

Perlu diketahui, strategi transisi energi memiliki empat pilar teknologi yaitu, efisiensi energi, elektrifikasi, sumber energi rendah karbon, dan penyerapan karbon.

Awal perkembangan kebijakan sektor energi di Indonesia sudah sejak tahun 1981-1991 yang mana pada saat itu Badan Koordinasi Energi Nasional menerbitkan Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE).

Kebijakan tersebut berfokus pada intensifikasi, diversifikasi, dan konservasi energi. Kemudian pada 2003, KUBE digantikan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau), dan terus berkembang sejak terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang KEN.

Hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang ESDM pada Subbidang EBT, dan pada November 2023, Indonesia pada forum G20, menyepakati pembentukan Just Energy Transition Partnership (JETP) melalui kerja sama dengan negara-negara anggota IPG, seperti Amerika Serikat, Britania Raya, dan Jepang.

Pemerintah Daerah mempunyai peran penting dalam pencapaian target transisi energi. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah daerah menyusun Rencana Umum Energi Daerah dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Hingga saat ini, sudah ada 33 provinsi yang telah menetapkan perda RUED-P.

Ada beberapa daerah yang sudah berinovasi memberikan kontribusi terhadap pencapaian transisi energi di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta melakukan inovasi untuk menurunkan emisi karbon dengan kebijakan transportasi umum listrik yang terintegrasi, bus listrik, Transjakarta, Jaklingko, MRT, LRT, dan KRL Commuterline.

Komentar