Denny Indrayana: Gibran Harus Mundur, DPR Diminta Segera Ambil Langkah

JurnalPatroliNews – Jakarta — Pemohon perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, mendorong adanya tindak lanjut politik dan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Denny menilai putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi persoalan yang diajukannya. Menurut dia, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Denny juga menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dinilainya menjadi bagian penting dari perkara tersebut.

“Cara memahaminya pertama, putusan tidak diterima, bukan ditolak. Karena para pemohon bukan paslon Pilpres 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum,” kata Denny menanggapi putusan MK, Rabu (7/10/2026).

Denny Soroti Pertimbangan MK

Menurut Denny, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Denny kemudian menafsirkan pertimbangan tersebut sebagai indikasi bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Namun, penilaian tersebut merupakan interpretasi Denny terhadap pertimbangan MK dan bukan amar putusan yang secara langsung menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Denny Pahami MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran

Denny mengatakan dirinya memahami alasan MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.

Menurut dia, proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Karena sudah pelantikan, proses pemilu selesai, diskualifikasi calon wakil presiden sudah tidak dimungkinkan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Denny, persoalan tersebut harus dilihat melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan lain apabila terdapat dugaan bahwa persyaratan seorang pejabat negara tidak terpenuhi.

Gibran Didorong Mundur

Denny kemudian mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Desakan tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa persoalan syarat pendidikan yang muncul dalam perkara MK tidak dapat dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Maka dari itu tindak lanjutnya mendesak Gibran mundur karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegas Denny.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan setelah MK menyatakan persoalan keterpenuhan syarat calon menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

DPR, MK, dan MPR Didorong Bergerak

Selain meminta Gibran mundur, Denny juga mendorong dimulainya proses pemberhentian atau pemakzulan melalui mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Ia meminta DPR memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan tidak berhenti pada putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Denny juga menyerukan agar partai politik turut mencermati perkembangan persoalan tersebut.

Menurutnya, jika terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat seorang pejabat negara, mekanisme konstitusional harus dijalankan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Denny mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur lain dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu serta persoalan etik penyelenggaraan Pemilu kepada lembaga yang berwenang.

Langkah tersebut, kata dia, berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Melaporkan soal-soal pelanggaran Pemilu termasuk etika penyelenggaraan Pemilu ke lembaga yang berwenang. Karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujarnya.

Menurut Denny, persoalan tersebut perlu diperiksa secara lebih lanjut karena menyangkut proses verifikasi dan penetapan persyaratan calon dalam Pemilu 2024.

Apresiasi terhadap MK

Meski kecewa karena permohonannya tidak berujung pada diskualifikasi Gibran, Denny tetap memberikan apresiasi kepada MK karena telah memeriksa perkara tersebut.

Ia menilai proses persidangan telah membuka ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran.

“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami meskipun mudah saja menolaknya sejak awal,” pungkas Denny.

Putusan MK Tidak Otomatis Memakzulkan Gibran

Putusan MK dalam perkara tersebut pada akhirnya tidak memuat amar yang mendiskualifikasi Gibran maupun memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden.

Karena itu, dorongan Denny Indrayana agar Gibran mengundurkan diri dan DPR memproses pemakzulan merupakan langkah lanjutan yang ia usulkan berdasarkan tafsirnya terhadap pertimbangan putusan MK.

Adapun jika proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hendak ditempuh, mekanismenya tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran dengan demikian berpotensi memasuki babak baru, bukan lagi semata-mata mengenai sengketa hasil Pemilu 2024, tetapi juga mengenai bagaimana lembaga negara menindaklanjuti persoalan yang muncul dari pertimbangan putusan MK.

Komentar