JurnalPatroliNews | Badung– Deportasi 3 WN Israel dari Bali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah ketiganya diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal selama berada di Indonesia. Penanganan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan di wilayah Bali.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penelusuran informasi dan foto warga negara Israel yang beredar di media. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan identitas, keberadaan, dan aktivitas orang-orang yang diduga terkait.
“Kegiatannya tidak sesuai dengan izinnya. Kalau izinnya termasuk izin tinggal kunjungan. Akhirnya kita pulangkan ke negara asalnya karena memang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Raja saat diwawancarai wartawan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10).
Menurut Raja, hasil penelusuran awal mengarah pada delapan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, dari jumlah itu, petugas hanya berhasil memverifikasi tiga orang berada di Indonesia.
Imigrasi kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mengetahui kegiatan yang dijalankan selama berada di Tanah Air. Dari hasil pemeriksaan, salah satu aktivitas yang ditemukan adalah bekerja sebagai pemandu wisata atau guide, yang menurut pihak imigrasi tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang dimiliki.
Diduga Bekerja dengan Izin Tinggal Kunjungan
Pemeriksaan keimigrasian dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan warga asing sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Dalam kasus ini, petugas menduga terdapat ketidaksesuaian antara izin tinggal yang digunakan dan aktivitas yang dilakukan di Bali.
Izin tinggal kunjungan diperuntukkan bagi kegiatan sesuai tujuan kunjungan yang diizinkan. Apabila orang asing melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh izin tersebut, petugas dapat menindaklanjuti berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Raja juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa warga negara Israel tersebut memasuki Indonesia menggunakan visa yang diajukan dengan paspor negara lain. Menurutnya, terdapat kemungkinan mereka memiliki lebih dari satu paspor, termasuk paspor selain paspor Israel.
Meski demikian, dugaan mengenai penggunaan paspor negara lain tersebut masih perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Penentuan dokumen perjalanan yang digunakan serta kesesuaiannya dengan ketentuan masuk ke Indonesia bergantung pada hasil pemeriksaan keimigrasian.
Raja menjelaskan bahwa deportasi terhadap ketiga orang tersebut tidak dilakukan pada satu waktu yang sama. Penanganan berlangsung secara bertahap setelah informasi diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas.
“Mereka dideportasi sudah dari beberapa hari kemarin itu. Bertahap, dia memang bukan langsung jadi satu, tapi ada tanggal-tanggalnya. Di bulan Oktober ada, di bulan September ada. Itu terus-terusan karena ada informasi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Imigrasi masih perlu memastikan setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan temuan dan dasar hukum masing-masing kasus.
Imigrasi Tegaskan Penindakan Berdasarkan Aturan
Raja menegaskan bahwa penanganan terhadap ketiga WNA tersebut berada dalam ranah keimigrasian. Fokus pemeriksaan adalah kesesuaian aktivitas orang asing dengan izin tinggal yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta ketentuan pelaksanaannya.
Penindakan keimigrasian dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum. Bentuk tindakan yang diterapkan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan pejabat imigrasi.
Dalam konteks pengawasan orang asing di Bali, pemeriksaan izin tinggal menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa setiap WNA mematuhi aturan selama berada di Indonesia. Kegiatan yang dilakukan, dokumen perjalanan, serta tujuan keberadaan di wilayah Indonesia dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai kebutuhan penanganan.
Imigrasi juga menelusuri informasi yang beredar sebelum mengambil langkah penindakan. Pendekatan tersebut diperlukan untuk menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi.
Gubernur Bali: Aturan Berlaku bagi Semua WNA
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah akan menindak pelanggaran yang dilakukan warga negara asing sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan pengawasan tidak didasarkan pada negara asal seseorang, melainkan pada aturan yang berlaku.
“Kita tidak melihat satu negara, tapi melihat semua. Dengan perlakuan peraturan yang sama,” kata Koster.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA di Bali harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan kewarganegaraan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian dan aturan lain yang relevan dengan kegiatan yang dijalankan.
Pengawasan tersebut menjadi penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional. Kepatuhan terhadap izin tinggal dan ketentuan kegiatan kerja diperlukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wisatawan, pelaku usaha, dan masyarakat setempat.
Di sisi lain, proses pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa tindakan yang diambil didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada kewarganegaraan atau informasi yang belum terbukti.
Pengawasan Orang Asing Terus Dilakukan
Penanganan terhadap tiga WN Israel tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Informasi yang diterima petugas dapat ditindaklanjuti melalui pemantauan, verifikasi identitas, pemanggilan, dan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran.
Dalam setiap kasus, hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menentukan tindakan sesuai peraturan. Prinsip tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan ketiga WNA telah dipulangkan ke negara asalnya setelah penanganan dilakukan secara bertahap. Sementara itu, pernyataan mengenai penggunaan paspor negara lain dan rincian aktivitas mereka tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi.
Pemerintah Provinsi Bali juga menegaskan bahwa ketentuan yang sama berlaku bagi seluruh warga negara asing. Dengan pengawasan yang konsisten dan penindakan sesuai aturan, pemerintah berharap aktivitas WNA di Bali dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.














Komentar