Dibagi Dua Konteks Pelamar, Ada 522.244 Formasi ASN PPPK di 2022

JurnalPatroliNews – Jakarta – Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan jumlah formasi yang dibuka untuk ASN golongan PPPK tahun 2022 ini sebanyak 522.244. Informasi tersebut berdasarkan data yang diperoleh per 26 Oktober 2022.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri merupakan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi tahun ini terdiri dari PPPK guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

“Apa yang membedakan tahun lalu dengan tahun sekarang dalam konteks mengisi formasi dan mengusulkan formasi serta penempatan formasi,” ujar Alex dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, dilansir melalui saluran Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).

Alex menjelaskan, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam seleksi tahun ini salah satunya yaitu kebutuhan formasi yang ditetapkan secara nasional, pemerintah daerah (Pemda) mengusulkan, jalur afirmasikemudian diberikan kepada daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), disabilitas, dan lain sebagainya.

Karena itulah, ada beberapa data yang disesuaikan setelah para kementerian dan lembaga terkait menginput data formasi, sehingga keluarlah penetapan sebesar 522.244 tersebut. Angka itu terdiri atas penetapan di instansi pusat sebanyak 94.057, dan di daerah sebanyak 428.187.

Sementara untuk instansi daerah sendiri terbagi lagi ke 3 bagian, yaitu PPPK guru sebanyak 319.359, PPPK tenaga kesehatan 82.492, dan PPPK tenaga teknis di angka 26.336.

Pembaruan sistem ini dilakukan oleh Kemen PANRB salah satunya dengan berkaca pada permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan, salah satunya menyangkut posisi tenaga honorer (THK-II) yang posisinya tergeser pelamar baru. Untuk itulah, Alex mengatakan, kini pelamar dibagi ke dalam dua konteks pelamar yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

“Jadi konteks pelamar prioritas adalah orang yang tahun lalu ikut tes dan sudah lulus ambang batas itu, kita prioritaskan dulu untuk mendapatkan formasi. Barulah setelah formasi itu dikunci, sesudah dengan yang sudah lulus, THK II dan lain-lain tadi, barulah pelamar umum,” jelasnya.

Alex mengatakan, proses seleksi antara pelamar umum dengan eks THK-II tentu tidak akan disamakan. Sementara untuk formasinya sendiri, nanti akan disalurkan oleh Pemda terkait. Dalam hal ini, Alex juga menyoroti kondisi daerah 3T yang kerap sepi pelamar, terutama untuk posisi guru.

“Kalau formasi, itu bisa dilakukan oleh Pemda ke daerah-daerah yang membutuhkan, yang barangkali pelamarnya tadi tidak ada. Jadi sekarang pelamar umum bisa dialokasikan oleh Pemda ke sekolah-sekolah di daerah 3T yang tadinya tidak ada pelamar. Jadi mudah-mudahanan distribusi guru kita menjadi lebih baik,” kata Alex.

Komentar