JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go menyatakan sebanyak 300 personel TNI-Polri sudah mengamankan lokasi perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.
“Sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif,” ujar Donny, Jumat, 3 September 2021.
Dia menyatakan dalam insiden itu ada bangunan yang dirusak dan di bakar oleh massa yang berjumlah sekitar 200 orang.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid,” tutur Donny.
Ia menambahkan saat ini kepolisian fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang atau 20 kepala keluarga dan bangunan masjid.
“Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali,” ujar Donny.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
“Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat,” kata Kurniawan.
Menurut dia, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
“Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
(*/lk)
Komentar