Diperiksa 8 Jam, Jubir KPK Budi Prasetyo Buka Isi Pemeriksaan di Polda Metro

JurnalPatroliNews | Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Budi diperiksa sebagai terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis ’98, Faizal Assegaf.

Usai pemeriksaan, Budi mengungkapkan penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

“Permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi mengatakan kehadirannya merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengurai persoalan secara menyeluruh.

“Kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” katanya.

Budi Serahkan Keterangan kepada Penyidik

Menurut Budi, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan diharapkan dapat membantu penyidik melihat secara utuh rangkaian persoalan yang menjadi dasar laporan.

Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik untuk menilai keterangan yang telah diberikan, termasuk melihat konstruksi perkara berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh.

Dengan pemeriksaan tersebut, Budi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Berawal dari Laporan Faizal Assegaf

Laporan terhadap Budi dibuat Faizal Assegaf di Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mempersoalkan pernyataan Budi yang berkaitan dengan pemeriksaan dirinya dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Faizal sebelumnya menjalani pemeriksaan KPK pada 7 April 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Faizal kemudian menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan kepada publik telah merugikan dirinya dan melaporkan Budi ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Polisi Dalami Laporan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan laporan tersebut telah diterima dan proses penanganannya dilanjutkan melalui tahapan penyelidikan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Kini, pemeriksaan terhadap Budi menjadi bagian dari proses pendalaman laporan tersebut. Keterangan yang diberikan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melihat duduk perkara serta menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga pemeriksaan Budi selesai dilakukan, belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Faizal.

Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak masih memiliki hak untuk memberikan keterangan serta menyampaikan bukti dalam perkara tersebut.

Komentar