Direktur EO Jadi Tersangka Karena Tidak Bayar PPN, Negara Rugikan Rp 433 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menahan DW, seorang direktur perusahaan event organizer (EO), yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan negara sebesar Rp 433.519.428.

Penahanan ini dilakukan setelah DW dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

“Kami telah melakukan penyerahan tersangka DW beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil DJP Jaksel II, pada Selasa (29/10).

DW diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan.

Tindak pidana ini terindikasi melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau i UU KUP, yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar 300% dari nilai yang tidak disetorkan, atau sekitar Rp 1.300.558.284.

Antara tahun 2016 dan 2017, DW melakukan penjualan jasa dan menerima uang PPN sebesar Rp 868.519.428 dari pelanggan, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, DW tidak melaporkan SPT Masa PPN selama periode tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, direktur EO mencoba menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan berdasarkan UU KUP.

Namun, pengungkapan yang diajukan belum sesuai dengan fakta yang ada, sehingga kerugian bagi pendapatan negara tetap tercatat sebesar Rp 433.519.428.

Neilmaldrin menjelaskan bahwa tindakan pemidanaan terhadap DW adalah langkah terakhir dalam pembinaan wajib pajak.

Sebelum mengambil langkah hukum, Direktorat Jenderal Pajak telah berulang kali memberikan imbauan kepada tersangka, yang sayangnya diabaikan.

“Selama dua tahun, kami memberikan kesempatan kepada DW untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami terpaksa melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Neilmaldrin.

Komentar