DJP: Tak Ada Denda Keterlambatan Pajak Akibat Coretax 2025

JurnalPatroliNews – jakarta – Wajib Pajak kini sudah dapat mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan dapat dilakukan hingga 30 April 2025.

Tahun ini, ada kebijakan baru yang menarik perhatian. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menerbitkan peraturan yang memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak, serta penyampaian SPT. Kebijakan ini terkait dengan implementasi sistem Coretax DJP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Ketentuan penghapusan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani pada 27 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa sanksi administratif dihapuskan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP sudah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh DJP.

Menurut keterangan tertulis Ditjen Pajak (KT-10/2025) pada Minggu (2/3/2025), penghapusan sanksi administratif diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26. Kebijakan ini berlaku untuk pajak yang terutang pada Masa Pajak Januari 2025 dan dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, penghapusan sanksi juga diberikan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, dengan pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025. Hal serupa berlaku untuk Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Masa Pajak Januari 2025, dengan penyetoran yang melewati jatuh tempo namun dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Untuk keterlambatan pelaporan SPT, kebijakan penghapusan sanksi mencakup SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi. Misalnya, untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.

Hal yang sama berlaku untuk pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta usaha dengan peredaran bruto tertentu. Untuk SPT Masa PPN, penghapusan sanksi diberikan bagi keterlambatan pelaporan Masa Pajak Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru Coretax DJP, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar