JurnalPatroliNews | Jakarta — Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membuka temuan baru. Penyidik tidak hanya mengamankan uang tunai rupiah, tetapi juga menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Temuan tersebut diperoleh ketika penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan mata uang asing tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui asal-usul dan tujuan penerimaannya.
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
KPK Telusuri Asal Uang Asing
KPK belum menyimpulkan bahwa uang dalam mata uang asing tersebut merupakan hasil tindak pidana. Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa yang memberikan, kepada siapa uang tersebut diterima, untuk kepentingan apa, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
Budi mengatakan pemeriksaan akan diarahkan untuk mengurai rangkaian penerimaan uang yang ditemukan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.
Dengan demikian, keberadaan USD dan SGD menjadi salah satu petunjuk yang sedang dianalisis KPK dalam rangkaian perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah dari lokasi yang sama. KPK menyebut uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
Dugaan Setoran dari Kantah Ikut Dibongkar
Perkembangan terbaru tidak berhenti pada temuan uang tunai dan valas.
KPK kini juga menduga terdapat setoran uang dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.
Budi menyebut dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing saat penggeledahan.
“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi.
KPK menyatakan uang yang ditemukan diduga tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dari masyarakat pengguna layanan pertanahan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya setoran dari kantor-kantor pertanahan di Jawa Timur.
Temuan tersebut membuat penyidikan berkembang pada penelusuran pola penerimaan uang di lingkungan pertanahan, termasuk kemungkinan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis.
Perhiasan Diduga Emas Juga Diamankan
Selain uang tunai dan valuta asing, penyidik mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
KPK sementara memperkirakan nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, asal-usul dan tujuan kepemilikan barang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Budi mengatakan penyidik juga ingin mengetahui alasan uang yang diduga dikumpulkan pihak tertentu kemudian dikonversi menjadi bentuk perhiasan.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujar Budi.
Karena itu, KPK masih harus memastikan hubungan antara uang rupiah, valuta asing dan perhiasan yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan Berlanjut dari Mojokerto
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangannya, penyidik memperluas penggeledahan ke sejumlah lokasi.
Pada 17 September, KPK menggeledah beberapa ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN. Sehari kemudian, penyidik bergerak ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.
Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
Dua hari kemudian, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.
Pada 24 September, penggeledahan dilanjutkan ke Kanwil BPN Jatim.
KPK Ingin Bongkar Pola Penerimaan
Rangkaian temuan di BPN Jatim membuat penyidikan KPK tidak lagi hanya berfokus pada uang rupiah.
Keberadaan USD, SGD dan perhiasan diduga emas kini menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan pola penerimaan yang diduga terjadi di lingkungan pertanahan.
KPK juga mendalami dugaan setoran dari sejumlah Kantah kepada oknum tertentu di tingkat Kanwil.
Namun, seluruh temuan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Belum ada kesimpulan bahwa seluruh uang dan barang yang disita merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik masih harus menghubungkan barang bukti dengan pihak-pihak yang diduga terlibat serta menentukan asal dan tujuan setiap penerimaan.
Sorotan pada Tata Kelola Pertanahan
Bagi KPK, pengungkapan perkara ini juga tidak berhenti pada penindakan terhadap individu.
Temuan uang dari pemohon layanan, dugaan setoran antarunit serta keberadaan mata uang asing dan perhiasan menjadi bahan untuk melihat lebih jauh tata kelola pelayanan pertanahan.
KPK menilai hasil penyidikan dapat menjadi dasar evaluasi agar persoalan yang ditemukan tidak hanya diselesaikan melalui proses hukum, tetapi juga diikuti pembenahan sistem.
“Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” kata Budi.
KPK berharap pelayanan publik, khususnya sektor pertanahan, dapat berlangsung dengan mekanisme yang mudah dijangkau masyarakat, cepat, murah dan berkeadilan.
Kini penyidik masih bekerja menelusuri satu per satu temuan dari penggeledahan BPN Jatim. Uang rupiah, USD, SGD hingga perhiasan yang diamankan akan dianalisis untuk mengungkap bagaimana pola penerimaan uang tersebut terbentuk dan siapa saja yang terhubung di dalamnya.















Komentar