DPP PIKI Matangkan Persiapan Seminar Nasional Hukum, Fokus pada Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana

JurnalPatroliNews } Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) mematangkan persiapan pelaksanaan Seminar Nasional Hukum yang akan mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana (Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemulihan Kerugian Korban)”.

Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat hari ini di Balai Kartini, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pelaksanaan seminar. Ketua Panitia Seminar Nasional Hukum DPP PIKI, Paulus Lubis, yang berprofesi sebagai advokat dan kurator, menjelaskan, sesuai arahan Tim Steering Commitee yang diketuai, Dr. Jimmy Simanjuntak, SH MH, bahwa kegiatan ini diarahkan untuk membahas persoalan pemulihan hak dan kerugian korban tindak pidana secara lebih konkret, khususnya setelah adanya putusan pengadilan.

Seminar dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 13.30 hingga 17.00 WIB di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto No. 6 Kav. 37, Jakarta Selatan. Kegiatan ini ditargetkan dihadiri sekitar 300 peserta, yang terdiri atas aparat penegak hukum, praktisi dan organisasi profesi hukum, akademisi, mahasiswa, pengurus PIKI, lembaga bantuan hukum, aliansi korban sejumlah kasus tindak pidana, serta masyarakat umum.

Menurut Paulus Lubis, isu utama yang akan dibahas adalah bagaimana memastikan hak korban tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dapat dilaksanakan secara efektif melalui mekanisme pemulihan atau recovery, dalam hal ini pembagian kepada korban yang berkeadilan dan berkepastian. Hal ini menjadi penting karena dalam sejumlah perkara dengan jumlah korban besar, proses verifikasi kerugian dan mekanisme pengembalian aset masih menghadapi persoalan teknis dan prosedural.

TOR kegiatan mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menempatkan pemulihan hak korban, termasuk perbaikan akibat tindak pidana dan pembayaran ganti rugi, sebagai bagian dari tujuan dan pedoman pemidanaan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, antara lain terkait verifikasi klaim kerugian, pembuktian, serta mekanisme pembagian aset hasil tindak pidana kepada korban.

Dalam TOR juga disebutkan sejumlah perkara yang memiliki banyak korban, antara lain KSP Indosurya, First Travel, Hanania Travel, Abu Tours, NET89, Binomo, DNA Pro, dan Jiwasraya. Perkara-perkara tersebut digunakan sebagai bagian dari konteks pembahasan mengenai pemulihan kerugian korban dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Paulus menjelaskan, seminar ini tidak hanya dimaksudkan sebagai forum diskusi hukum, tetapi juga diharapkan menghasilkan solusi yang impelentatif. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebutuhan terhadap instrumen yang memberikan kepastian mengenai proses verifikasi kerugian korban serta mekanisme pembagian hasil aset yang telah disita atau dirampas berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam dokumen kegiatan disebutkan bahwa Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi kepanitiaan, Paulus Lubis yang memiliki latar belakang sebagai advokat dan kurator juga melihat pentingnya pembahasan mengenai mekanisme verifikasi tagihan korban. TOR kegiatan membandingkan kebutuhan tersebut dengan mekanisme dalam proses kepailitan, di mana kreditor melakukan pendaftaran tagihan kepada kurator. Hal ini menjadi salah satu perspektif yang akan dibahas untuk mencari instrumen yang dapat memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana.

Seminar nasional tersebut juga dirancang untuk mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari penegak hukum, legislatif, Kementerian Hukum, akademisi, praktisi hukum, LPSK, hingga perwakilan korban. Tujuannya antara lain mengkaji mekanisme verifikasi kerugian, memperjelas peran jaksa dalam pelaksanaan putusan, serta mencari model pemulihan korban yang efektif dan efisien.

Berdasarkan rundown, kegiatan akan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya terdapat welcome speech, opening remarks, dan keynote speech. Rundown mencantumkan Ketua Umum PIKI Maruarar Sirait, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wamenkum), serta Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. (Jaksa Agung RI) dalam rangkaian pembukaan dan penyampaian materi.

Sesi utama akan diisi dengan penyampaian materi dan diskusi yang melibatkan sejumlah tokoh dan ahli, antara lain Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., perwakilan Balai Harta Peninggalan, serta perwakilan korban (DNA Pro, Net 89, First Travel dan lainnya).

Melalui seminar ini, DPP PIKI menargetkan lahirnya rekomendasi regulasi, policy brief atau risalah kebijakan, serta kesepakatan bersama aparat penegak hukum mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi aset hasil tindak pidana untuk kepentingan korban.

Paulus Lubis menegaskan dalam rapat persiapan bahwa seluruh unsur kepanitiaan terus melakukan pematangan agar seminar dapat berjalan terarah dan substansi yang dibahas benar-benar menyentuh persoalan yang dihadapi korban.

Dengan mengangkat persoalan pemulihan kerugian korban sebagai fokus utama, Seminar Nasional Hukum DPP PIKI diharapkan menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, dan korban untuk membahas langkah-langkah yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Komentar