JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024).
disahkannya perubahan ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh kebebasan untuk menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, yang memimpin rapat paripurna, bertanya kepada peserta rapat terkait persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Setelah mayoritas anggota rapat menyatakan setuju, palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
Salah satu perubahan krusial dalam revisi UU tersebut adalah Pasal 15, yang sebelumnya membatasi jumlah maksimal kementerian hingga 34. Kini, dengan revisi tersebut, jumlah kementerian dapat ditentukan sesuai kebutuhan pemerintah dengan pertimbangan efektivitas.
Berikut adalah bunyi Pasal 15 yang telah diubah: “Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.”
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa meskipun Presiden kini memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, tetap ada pertimbangan efektivitas dan koordinasi antar lembaga. Ia menekankan bahwa perubahan UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan yang lebih terkoordinasi.
“Pemerintah meyakini bahwa RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia,” ungkap Anas.
Komentar