JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis (19/9/2024).
Ketua Badan Legislasi DPR, Wihadi Wiyanto, menjelaskan sejumlah perubahan signifikan dalam revisi ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Wantimpres.
“Perubahan atas UU Wantimpres dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang diperlukan guna mengoptimalkan fungsi Wantimpres,” ujar Wihadi dalam rapat tersebut.
Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah penyesuaian nama lembaga. Kini, Wantimpres disebut sebagai Wantimpres RI. Selain itu, ada perubahan pada Pasal 2, yang menegaskan bahwa Wantimpres merupakan sebuah lembaga negara.
Wihadi juga menyoroti perubahan pada Pasal 7 yang mengatur komposisi Wantimpres. Dalam revisi ini, Wantimpres terdiri dari seorang ketua yang sekaligus merangkap anggota. Jumlah anggota Wantimpres akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres juga diperketat. Salah satu persyaratan baru yang ditambahkan adalah bahwa calon anggota Wantimpres tidak boleh pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Wihadi juga menambahkan perubahan penting lainnya pada Pasal 9, di mana Anggota Wantimpres RI kini dinyatakan sebagai pejabat negara. Hal ini memperjelas status hukum dan peran anggota Wantimpres dalam pemerintahan.
Revisi UU Wantimpres ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi optimalisasi peran dan fungsi Wantimpres dalam memberikan nasihat kepada Presiden.
Komentar