Draf RUU Pilkada Dikebut, Baleg DPR Akan Langsung Sepakati Perubahan Besar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mempercepat proses penyelesaian draf revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Rapat pengambilan keputusan mengenai draf ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (21/8), pukul 15.00 WIB di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, atau sering disebut Awiek.

Dalam rapat tersebut, Awiek mengungkapkan, “Sebelum kami tutup rapat panja, dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat pertama atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini, 21 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.”

Draf revisi UU Pilkada ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang berdasarkan putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu perubahan signifikan dalam draf ini adalah ketentuan mengenai syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.

Menurut hasil rapat Baleg, syarat usia minimal yang baru adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada saat pelantikan.

Ketentuan yang diubah dalam pasal 40 UU Pilkada juga menjadi sorotan. Draf baru mengatur persyaratan pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, sebagai berikut:

  1. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur:
    • Partai dengan kursi di DPRD harus memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi atau 25% dari suara sah di pemilu DPRD.
    • Partai tanpa kursi di DPRD harus memenuhi persyaratan berdasarkan jumlah penduduk: 10% untuk provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa, 8,5% untuk provinsi dengan populasi antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, 7,5% untuk provinsi dengan populasi antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, dan 6,5% untuk provinsi dengan populasi di atas 12 juta jiwa.
  2. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:
    • Partai dengan kursi di DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan serupa dengan gubernur dan wakil gubernur.
    • Partai tanpa kursi di DPRD kabupaten/kota juga harus memenuhi persyaratan berdasarkan jumlah penduduk: 10% untuk populasi hingga 250 ribu jiwa, 8,5% untuk populasi antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, 7,5% untuk populasi antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, dan 6,5% untuk populasi di atas 1 juta jiwa.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian dengan keputusan hukum terbaru. Dengan cepatnya proses ini, diharapkan implementasi UU Pilkada yang baru akan memperbaiki mekanisme pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Komentar