JurnalPatroliNews – Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua admin Telegram yang mengelola grup berisi video porno anak di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Kota Serang, Banten pada Oktober 2024. Kedua pelaku berinisial MS dan S ditangkap dalam operasi yang dilakukan berdasarkan patroli siber Polri.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa MS ditangkap di Sukoharjo pada 3 Oktober, sementara S ditangkap di Kota Serang pada 7 Oktober.
Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menemukan admin Telegram bernama “Meguru Sensei,” yang dikelola oleh MS, dan “Acil Sunda,” yang dikelola oleh S.
“Grup Telegram Meguru Sensei saat ini memiliki 2.701 anggota,” tutur Dani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11).
“Sedangkan grup Acil Sunda memiliki 2.222 anggota dan berisi 146 video, termasuk adegan asusila dengan anak di bawah umur serta adegan sesama jenis yang diperankan oleh tersangka atau orang yang terlibat.”
Dani menjelaskan bahwa video porno yang disebarkan pelaku diambil dari situs porno yang kemudian didownload dan diunggah ke grup Telegram mereka. Untuk menarik anggota, pelaku mematok biaya bergabung yang berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000, yang memberikan akses ke member VIP.
“Para tersangka tidak hanya mengunduh video, tetapi juga membuat video porno sendiri dengan melibatkan anak di bawah umur, serta menawarkan imbalan uang kepada mereka,” ungkap Dani.
Mereka juga bertanggung jawab mencari dan merekam anak-anak yang beradegan asusila untuk dijadikan konten yang kemudian disebarkan di grup Telegram “Acil Sunda.”
Akibat tindakan kriminal ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Komentar