JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada dua perwira tinggi Polri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan rangkaian pelantikan sejumlah pejabat negara.
Pemberian tanda kehormatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Dalam keputusan tersebut, Listyo Sigit dianugerahi Bintang Mahaputera Adipurna, sedangkan Dedi Prasetyo menerima Bintang Mahaputera Adipradana.
Listyo Sigit Terima Adipurna
Sekretaris Militer Presiden RI Mayjen TNI Wahyu Yudhayana membacakan keputusan Presiden dalam prosesi penganugerahan di Istana Negara.
Dalam petikan keputusan tersebut disebutkan bahwa Bintang Mahaputera Adipurna diberikan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk pengakuan atas jasa Listyo Sigit selama menjalankan pengabdian di lingkungan kepolisian serta kontribusinya pada berbagai bidang yang dinilai memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
Penganugerahan ini berlangsung pada hari yang sama dengan berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Pada Kamis (1/10/2026), Listyo juga dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dedi Prasetyo Dianugerahi Adipradana
Sementara itu, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerima Bintang Mahaputera Adipradana.
Dedi merupakan pejabat Polri yang pada rangkaian agenda di Istana Negara juga mengikuti prosesi pengangkatan dalam jabatan barunya.
Dalam Keppres Nomor 85/TK Tahun 2026, penganugerahan kepada Dedi disebut diberikan atas jasa dan pengabdiannya di bidang kepolisian serta bidang lain yang memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rangkaian acara resmi di Istana Negara.
Lima Tingkatan Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan UU tersebut, Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Adipurna merupakan kelas pertama, disusul Adipradana pada kelas kedua.
Dengan demikian, penganugerahan kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo memiliki tingkatan berbeda sesuai keputusan Presiden. Listyo menerima kelas Adipurna, sementara Dedi memperoleh kelas Adipradana.
Diberikan atas Jasa dan Pengabdian
Keppres tersebut menyebut tanda kehormatan diberikan sebagai penghargaan atas jasa luar biasa di bidang kepolisian dan bidang lain yang memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
Pemberian tanda kehormatan juga mencakup pengabdian dan jasa yang dinilai telah mendapat pengakuan secara luas di tingkat nasional maupun internasional.
Prosesi penganugerahan Bintang Mahaputera kepada dua perwira tinggi Polri itu menjadi bagian dari rangkaian agenda kenegaraan Presiden Prabowo di Istana Negara pada 1 Oktober 2026.













Komentar