Dukung Pemberantasan Narkoba, Nasir Djamil Minta Fatwa Vape Tak Rugikan Pelaku Usaha

JurnalPatroliNews | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape.

Namun, ia mengingatkan agar pembahasan tersebut mempertimbangkan perbedaan antara perangkat vape yang dijual secara legal dan penyalahgunaannya sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika.

Menurut Nasir, persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian adalah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk memasukkan cairan yang mengandung zat narkotika. Karena itu, ia meminta agar upaya pencegahan tidak serta-merta merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor vape dan tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Vape-nya tidak haram. Dia adalah produk UMKM. Bandar narkoba memanfaatkan dan menggunakannya serta memasukkan cairan yang mengandung bahan narkotika ke dalam vape,” kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Nasir menyatakan mendukung upaya Kapolri meminta MUI menerbitkan fatwa terkait persoalan tersebut. Meski demikian, ia menilai dampak ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha vape perlu menjadi bahan pertimbangan.

“Saya mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi meminta MUI agar memberikan fatwa haram. Tapi memang harus hati-hati agar usaha ekonomi masyarakat yang memproduksi vape tidak bangkrut. Yang diharamkan itu cairan yang mengandung narkotika, bukan vape. Karena itu perlu dipertimbangkan dampak ekonomi dari fatwa tersebut,” ujarnya.

Penyalahgunaan Vape Jadi Perhatian

Nasir berharap MUI dan Polri dapat menemukan pendekatan yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi maupun peredaran gelap narkotika.

Ia menilai perkembangan modus peredaran narkoba melalui cairan vape merupakan tantangan yang perlu ditangani secara serius. Dalam keterangannya, Nasir juga menyinggung penggunaan jenis vape tertentu yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat dan masyarakat.

“Saya percaya bahwa MUI dan Polri akan mendapatkan solusi terkait pemanfaatan vape yang digunakan untuk mengedarkan secara gelap narkotika yang bertujuan membunuh generasi bangsa. Apalagi saat ini juga didapati vape getar yang dipakai oleh anak-anak muda,” ujar Nasir.

Ia menegaskan bahwa upaya penanganan harus melibatkan berbagai unsur, termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Nasir, penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba, konsultasi hukum, dan penyampaian informasi yang benar dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali risiko penyalahgunaan rokok elektrik.

“Penggunaan vape untuk peredaran gelap narkoba di Indonesia menjadi tantangan bagi Polri dan BNN untuk mencegah dan melakukan tindakan koersif (upaya paksa) secara tegas dan terukur. Melakukan sosialisasi, edukasi dan konsultasi hukum menjadi kegiatan yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Nasir Dorong Penguatan Intelijen

Selain penindakan dan edukasi, Nasir menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen untuk mendeteksi sedini mungkin peredaran rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika.

Menurut dia, upaya deteksi dini membutuhkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tengah masyarakat yang dapat membantu memberikan informasi mengenai potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan intelijen dalam upaya mendeteksi dini terkait peredaran vape yang berisi narkotika harus dilakukan dengan menggalang para pemangku kepentingan di tengah masyarakat yang memiliki pengaruh. Intinya saya dukung,” katanya.

Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa Haram Vape

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta dukungan MUI untuk mengkaji dan menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik. Permintaan tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor Pusat MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Suyudi memperingatkan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair. Menurutnya, cairan yang mengandung narkotika dapat memiliki tampilan dan aroma menyerupai cairan vape biasa sehingga sulit dibedakan hanya melalui pengamatan kasat mata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI.

Kapolri juga menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika, termasuk penggunaan sabu cair dan ekstrak ganja cair yang berpotensi disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif. Dengan demikian, permintaan Kapolri tersebut masih perlu dibedakan dari keputusan fatwa resmi yang telah ditetapkan MUI.

Perdebatan ini memperlihatkan adanya dua aspek yang perlu ditangani secara bersamaan, yakni pencegahan penyalahgunaan vape untuk narkotika dan pertimbangan terhadap kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Nasir berharap MUI, Polri, dan BNN dapat merumuskan langkah yang tepat agar pemberantasan narkotika berjalan efektif, masyarakat terlindungi, dan pelaku UMKM yang tidak terlibat dalam penyalahgunaan tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya.

Komentar