Nekat Edarkan Sabu, 4 Emak-emak di Sandai Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat wanita berusia antara 19 hingga 42 tahun ditangkap polisi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Keempatnya, yaitu S (39), SR alias US (42), L (19), dan K (25), ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa 48 paket sabu dan 13 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 September 2024, oleh tim Polsek Sandai. Tiga dari pelaku—SR alias US, L, dan K—menyembunyikan sabu yang mereka bawa di dalam pakaian saat ditangkap. “Penangkapan dilakukan di dua lokasi.

S ditangkap di Desa Sandai Kiri dengan dua klip sabu, sementara tiga lainnya ditangkap di Desa Istana dengan barang bukti 46 klip sabu dan 13 pil ekstasi,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta.

IPDA Dewa Jaya menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari warga.

Keempat terduga pelaku kini telah dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Keempat pelaku diancam dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Komentar