Empat Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Terkait Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto

JurnalPatroliNews -Jakarta – Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan terkait pertemuan antara Komisioner KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto. Pada hari ini, Jumat (18/10), empat pegawai KPK diperiksa secara kooperatif oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bahwa keempat pegawai tersebut memenuhi undangan untuk memberikan keterangan.

Namun, identitas pegawai yang diperiksa serta materi pemeriksaan tidak diungkapkan. “Para pegawai tentu akan menyampaikan informasi yang diketahuinya secara faktual sesuai keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Alexander Marwata telah memberikan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10). Dalam klarifikasi tersebut, Alex menjawab sekitar 24 pertanyaan terkait pertemuannya dengan Eko.

Ia mengaku telah menjelaskan seluruhnya kepada penyelidik. “Klarifikasi saya lebih kurangnya terkait kronologi pertemuan saya,” ungkap Alex saat itu.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Eko memamerkan kekayaannya antara Februari dan Maret 2023, yang kemudian menyebabkan dia dicopot dari jabatannya.

KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyelidikan ini berfokus pada perbedaan antara kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko melaporkan kekayaan senilai Rp 15,7 miliar.

Pertemuan antara Alex dan Eko terjadi sebelum kasus Eko diangkat ke penyelidikan, dan Alex telah mengakui pertemuan tersebut. Eko sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 27 Agustus, serta dikenakan denda Rp 500 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Eko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan KPK ini mencerminkan komitmen kedua lembaga dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi di kalangan pejabat publik.

Komentar