Finalisasi Kopdes Merah Putih: Skema Pendanaan & Legalitas Segera Rampung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Proyek strategis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kini memasuki tahap akhir. Pemerintah tengah menyempurnakan berbagai aspek teknis dan kelembagaan sebelum program ini resmi bergulir.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (2/5), menjelaskan bahwa pendanaan utama koperasi ini akan bersumber dari perbankan nasional (Himbara), dengan plafon pinjaman sebesar Rp4-5 miliar untuk setiap unit koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing.

Terkait struktur kelembagaannya, koperasi ini bersifat fleksibel. Bisa dibentuk dari nol, mengandalkan koperasi yang telah ada, atau merupakan gabungan dari beberapa koperasi desa.

“Sampai saat ini, sudah ada 4.459 desa yang mengadakan musyawarah khusus, dan 70 Kopdes telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),” ungkap Budi Arie.

Menurutnya, hingga awal Juli 2025 akan menjadi fase krusial untuk pengesahan badan hukum koperasi tersebut. Setelah itu, proses verifikasi oleh pihak perbankan dilakukan secara profesional dan ketat.

“Dana tidak disalurkan secara tunai ke koperasi. Misalnya untuk pengadaan truk, pembayaran dilakukan langsung dari bank ke pihak penjual. Ini untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.

Menko menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi kunci dalam seluruh tahapan. Oleh karena itu, tidak ada penyaluran dana sembarangan. Kredit diberikan dengan mekanisme bank konvensional yang transparan dan terukur.

Ia juga menjelaskan bahwa dana APBN/APBD tidak akan digunakan langsung, melainkan berperan sebagai bentuk penjaminan apabila terjadi risiko. Sepanjang koperasi mampu membayar kewajiban kreditnya, maka tidak perlu melibatkan anggaran negara.

Lebih lanjut, Budi Arie menyebut bahwa potensi keuntungan Kopdes Merah Putih bisa mencapai minimal Rp1 miliar per tahun sejak awal beroperasi, mengingat barang-barang yang dijual merupakan produk kebutuhan pokok bersubsidi.

“Produk yang disalurkan adalah milik publik. Maka, seharusnya didistribusikan oleh lembaga milik rakyat juga. Kopdes Merah Putih ini adalah bisnis sosial—menggabungkan misi ekonomi dan keberpihakan pada masyarakat desa,” tambahnya.

Menurut Budi Arie, kehadiran koperasi ini juga bisa menjadi motor penggerak untuk berbagai sektor, termasuk program perumahan rakyat yang akan disalurkan melalui jaringan Kopdes Merah Putih di seluruh pelosok negeri.

Komentar