JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa gaji mereka tidak akan berkurang meskipun ada perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga negara di bawah pemerintahannya.
Jaminan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang telah diteken dan disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 28 Oktober 2024.
Rini menjelaskan bahwa Perpres 139/2024 berfungsi sebagai acuan untuk transisi kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
“Perpres ini mengatur beberapa hal krusial, termasuk perubahan nomenklatur K/L,” ujarnya. Dalam konteks ini, banyak fungsi kementerian yang mengalami perpindahan, sehingga perlu disusun pedoman untuk memastikan kelancaran transisi.
Dalam Perpres tersebut, terdapat penjelasan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kementerian yang tidak mengalami perubahan tetap dapat melanjutkan tugas mereka seperti biasa.
Bagi PNS yang mengalami perpindahan, Rini menegaskan bahwa mereka juga akan mendapatkan jaminan yang sama.
“Gaji mereka tidak akan berkurang meskipun dipindahkan ke kementerian lain,” kata Rini. Ini berarti, para PNS yang berpindah akan menerima penghasilan yang setara dengan gaji di kementerian sebelumnya. Rini juga menambahkan bahwa ketetapan ini akan diperkuat dengan Peraturan Menteri PANRB yang sedang dalam proses penyusunan.
“Kepastian ini dibuat agar tidak merugikan pegawai yang bersangkutan. Pegawai yang jabatannya tidak berubah akan tetap menerima penghasilan, sementara mereka yang berpindah K/L akan menerima gaji sesuai dengan kementerian asalnya,” jelas Rini lebih lanjut.
Dengan langkah ini, pemerintah berusaha memberikan rasa aman dan stabilitas bagi PNS di tengah perubahan yang terjadi. Hal ini menjadi penting untuk menjaga motivasi dan kinerja ASN, sehingga mereka tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa khawatir akan penghasilan mereka.
Dalam menghadapi perubahan struktural, jaminan gaji ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif dan memperkuat komitmen ASN dalam melayani masyarakat.
Dukungan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri di masa transisi.
Komentar