Gelar Rapat Bersama ATR-BPN Dan KKP, KSP: Sangat Penting Kepastian Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Pesisir

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kepastian Hak atas tanah, yang dimiliki Masyarakat pesisir dan Pulau-pulau kecil, tentunya akan turut meningkatkan kesejahteraan di wilayah tersebut.

Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), mengatakan, KSP terus mendorong percepatan Legalisasi Hak atas tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, dengan langsung mengatasi berbagai hambatan (Debottlenecking) di lapangan.

Upaya Debottlenecking yang dilakukan KSP, diawali dengan rapat Teknis dan Koordinasi, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Jumat (27/5/22) kemarin.

“Hasilnya, ada Sinkronisasi terhadap Regulasi. Output-nya (hasil) nanti, Kementrian KKP, akan menerbitkan perizinan, untuk dijadikan landasan Hukum bagi BPN, untuk menerbitkan Sertifikat,” ujarnya, dalam siaran Pers, Sabtu (28/5/22).

Ia membeberkan, Kepulauan Riau akan menjadi Pilot Project. Ada sekitar 560 Hektar yang harus segera di Sertifikasi.

“Kepulauan Riau akan jadi percontohan. Ada 560,31 hektare yang harus segera diselesaikan legalisasinya. KSP akan terus mengawal,” bebernya.

Amzah, Warga Kelurahan Kampung Bugis, Kampung madang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, adalah salah satu warga penerima Sertifikat tanah. Ia mengaku lega telah mendapatkan Sertifikat tanah, setelah puluhan tahun tidak ada kejelasan atas tanahnya.

“Sekarang sudah tidak khawatir lagi tinggal di sini (Kampung Madang). Sertifikat ini juga bisa saya jaminkan ke bank untuk pengembangan usaha budidaya ikan yang kami kelola,” katanya.

Tri Artanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Kepulauan Riau (Unrika),  menyebut, program Reformasi Agraria wilayah pesisir dan pulau kecil yang didorong KSP, harus diikuti dengan Sosialisasi ke Masyarakat.

Ia mengungkapkan, masih terdapat ketidakpahaman Masyarakat pesisir dan kepulauan, perihal pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya, sebagai kekuatan hukum.

Komentar