Dari permasalahan kepariwisataan yang dijabarkan, Gubernur Koster menyampaikan Bali tidak memiliki kesiapan yang memadai untuk menjadi destinasi wisata yang berkelas dunia dan berdaya saing. Untuk itu di era kepemimpinannya, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini langsung tancap gas dengan menata pariwisata Bali yang diawali melalui : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 4) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tantang Desa Adat di Bali; 5) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; dan 6) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Setelah mengeluarkan kebijakan, secara nyata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini kemudian membangun infrastruktur monumental dan fundamental untuk mendukung pariwisata serta membangkitkan perekonomian Bali yang diantaranya seperti : 1) Pelindungan Kawasan Suci Besakih; 2) Kawasan Pusat Kebudyaan Bali; 3) Shorcut Singaraja – Mengwitani; 4) Pelabuhan Segitiga Sanur, Sampalan, dan Bias Munjul; 5) Bali Maritime Tourism Hub di Denpasar; 6) Stadion Kapten I Wayan Dipta; 7) Bendungan Sidan di Badung; 8) Bendungan Tamblang di Buleleng; 9) Pembangkit Listrik menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih; 10) Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali; hingga 11) Pembangunan Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, Gilimanuk – Mengwi.
Komentar