JurnalPatroliNews -Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan akan mendatangi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini.
Roy telah mendapatkan undangan dari Kemendag untuk membahas refaksi atau selisih bayar minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.
Kepada rekan media, Roy bilang pertemuan dengan Kemendag berlangsung pukul 13.30 WIB di Gedung Utama Kemendag.
“Ada undangan Dirjen PDN (Perdagangan Dalam Negeri) melalui Direktur Binausaha & Logistik Kemendag Pak Wisnu. Untuk Aprindo dapat datang jam 13.30 ke kantor Kemendag dan Aprindo saya pasti akan hadir,” ungkap Roy, dikutip Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan pertemuan dengan pengusaha ritel rencananya akan digelar pada hari Kamis.
“Kalau jadi besok (pertemuannya). Kan ketua Aprindo (Roy Nicholas Mandey) gak ada di Indonesia. Tapi saya sudah hubungi secara lisan (telepon) ke Sekretariat Aprindo, tapi belum kirim surat undangan secara resmi,” kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (3/5/2023).
“Saya kan baru nelpon, suratnya baru hari ini akan diluncurkan. Kan konfirmasi dulu sebelum (mengirim surat undangan), jadi konfirmasi dengan Sekretariat Aprindo, mungkin besok bisa, jadi surat sore ini akan dikirimkan,” jelasnya.
Sesuai janjinya, kata dia, pertemuan dengan Aprindo akan dikejar di pekan ini. “Janji saya minggu ini, makanya saya kejar,” tutur dia.
Karim juga berharap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey bisa turut hadir dalam pertemuan tersebut,
“Mudah-mudahan (datang), (karena) yang berhak menjawab kan beliau,” sebutnya
Isy Karim juga menegaskan bahwa Kemendag sudah meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng.
“Loh, kan sudah. Ada lah, tapi masa harus saya tunjukin-tunjukin gitu. Bukan, yang dicek itu dokumennya, dokumen data dukungnya. Ada, sudah (minta pendapat hukum). Kalau suratnya sudah ada,” ucapnya.
Sebagai catatan, kisruh antara pengusaha ritel dan Kemendag disebabkan karena uang pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program minyak goreng satu harga pada tahun 2022 lalu milik Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar yang sampai tertahan di pemerintah.
Biang kerok dari nyangkutnya pembayaran rafaksi dari program minyak goreng satu harga tersebut karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang menyebutkan pembayaran silisih harga akan dibayarkan 17 hari setelah program itu selesai (31/1/2022).
dibatalkan dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Beleid baru tersebut seakan telah membatalkan peraturan yang ada sebelumnya terkait rafaksi. Padahal, program telah dijalankan.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan justru menyebut pihaknya tidak bisa memberikan surat hasil verifikasi rafaksi kepada BPDPKS, sebagai penanggung jawab dana rafaksi.
Sebab Permendag nomor 3 tahun 2022 tersebut sudah dibatalkan, dan malah meminta pihak Aprindo untuk menggugat Permendag nomor 6 ke PTUN.
Atas dasar itu, pengusaha ritel mengaku bete dan menyesal telah bekerja sama dengan pemerintah. Buntutnya, mereka mengancam akan setop menjual dan membeli minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng pun di depan mata.
Komentar