Heboh Soal Penganiayaan di Panti Asuhan Palembang, Mahfud Ikut Bersuara ..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Video Ketua Pengurus Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin, M Hidayatullah alias Dayat di Palembang, Sumatera Selatan, memukul sejumlah anak asuhnya viral di media sosial. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pendidikan tak boleh main pukul.

“Yang terhormat, Pemda dan Polda Sumatera Selatan. Apakah video di bawah ini serius terjadi atau sekedar akting untuk konten di medsos? Pendidikan kepada siapa pun, termasuk terhadap anak-anak yatim di Panti Asuhan tak boleh main hajar dan main pukul begitu. cc ⁦@DivHumas_Polri,” kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, seperti dilihat rekan media, dikutip Selasa (28/2/2023). Ejaan postingan sudah disesuaikan.

Berdasarkan penelusuran rekan media di Sumut, panti asuhan itu beralamat di Jalan Mangkubumi, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang. Kini pria dalam video tersebut atas nama Dayat telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 th 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat ( 1 ), Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 UU No. 35 th 2014 Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ancaman hukuman, Pasal 44 KDRT 6 tahun penjara dan Pasal 76 C jo 80 = 3 tahun 6 bulan penjara (kekerasan),” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib.

Salah satu pengurus Panti Asuhan Fisabillillah Al Amin, Rina, membenarkan video viral yang menampilkan aksi penganiayaan anak asuh di tempatnya. Menurut Rina yang melakukan aksi itu adalah Hidayatullah, suaminya sendiri.

“Benar pak, kejadiannya itu sekitar satu atau dua minggu yang lalu, untuk pastinya kapan saya juga tidak tahu. Pria itu merupakan suami saya dia ketua pengurus di asrama di sana,” kata Rina dikonfirmasi rekan media, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Terkait video tersebut, Rina mengaku jauh sebelum video itu viral ia dan suaminya sudah menempuh jalur damai dengan keluarga korban yang awalnya sudah melihat video tersebut. Dimana dalam kejadian itu ada dua anak yang menjadi korban pemukulan suaminya yang ia sebut 4 tahun mengidap gangguan jiwa.

“Itu ada dua anak, yang satu yatim (cacat) dan yang satu lagi orang tuanya masih ada. Kita sudah ada kesepakatan perdamaian pada Rabu (22/2) kemarin dengan keluarganya. Anak itu juga sudah diambil orang tuanya,” kata Rina.

Komentar