JurnalPatroliNews – Jakarta – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Palmerah, Sertu SP diproses hukum buntut pemukulan terhadap seorang warga, yang juga tetangganya, Ojos (32). Peristiwa tersebut terjadi di Bale Kambang Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (16/8).
“Kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Tatang menjelaskan pemukulan bermula saat SP sedang mengantar anaknya untuk berobat dan bertemu dengan korban. Saat itu, korban tiba-tiba menuduh SP telah melaporkannya ke polisi. Atas tuduhan itu, SP secara spontan langsung mencekik dan menampar korban.
Ojos merupakan residivis kasus narkoba. Beberapa kali ia dipenjara. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba.
Teranyar, Ojos ditangkap aparat terkait narkoba pada Juli 2021. SP sendiri merupakan tetangga dekat Ojos.
Menurut Tatang, kasus pemukulan ini telah selesai secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Selanjutnya Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom Jaya 2 Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
(*/lk)
Komentar