Menanti Hukuman Berat untuk Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indra Septiarman (26), seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencabulan dan narkoba, kini menjadi tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Sumatera Barat.

Indra ditangkap oleh warga di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (19/9). Penangkapan dilakukan setelah warga mengepung sebuah rumah kosong bercat krem yang dicurigai menjadi tempat persembunyian tersangka.

Indra sempat mencoba melarikan diri melalui plafon rumah, namun warga yang sudah mengepungnya berhasil menariknya turun.

Polisi kemudian menangkap Indra dengan bantuan warga yang menggunakan cable ties untuk memborgolnya. Saat ditangkap, Indra hanya mengenakan celana pendek.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa Indra telah mengakui perbuatannya.

“Memang benar tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Berdasarkan pengakuannya, ia bertindak seorang diri,” ujar Faisol.

Jasad korban ditemukan terkubur di sebuah perkebunan dengan kedalaman sekitar satu meter, tiga hari setelah dinyatakan hilang. Indra merencanakan pemerkosaan ini setelah bertemu korban di Pasar Gelombang.

Ia menyekap Nia, menyeretnya ke bukit, lalu memperkosanya saat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh Nia dikubur tanpa busana, dengan tangan dan kaki terikat.

Polisi menjerat Indra dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima Indra adalah 15 tahun penjara. Proses hukum masih berjalan, dan polisi terus melakukan pendalaman terkait motif dari kejahatan ini.

Komentar