JurnalPatroliNews – Batam – Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) ditangkap oleh Polsek Bengkong, Batam, karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya. Kejadian ini berlangsung pada Senin (11/22) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Bengkong.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, penganiayaan terjadi setelah korban, yang masih remaja, menyembunyikan telepon genggam milik ibunya. Ketika ditanya, korban tidak mengakuinya, memicu kemarahan pelaku.
Ibu JBD kemudian menganiaya anaknya menggunakan sapu dan rantai besi, bahkan melilitkan rantai tersebut dua kali di leher korban.
“Akibatnya, korban mengalami luka parah di kepala, lecet di pelipis, lebam di mata, dan luka lecet di tangan. Ia juga merasakan sakit di jari tangan serta leher,” ujar Iptu Marihot, Kamis (14/11).
Polisi yang mendapat laporan sekitar pukul 10.00 WIB langsung mengamankan pelaku di lokasi. Barang bukti berupa rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok disita oleh petugas.
Pelaku JBD mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3,8 tahun.
Komentar