JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa penyanderaan anak yang dilakukan oleh Indra Jaya (54) diduga bermotif finansial. Pelaku nekat menyandera anak tersebut setelah tidak diberikan pinjaman uang oleh orang tua korban.
“Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter),” kata Nicolas di kantornya, Selasa (29/10), seperti dilansir dari Antara.
Indra mengambil anak itu dari rumah korban di Cakung Barat, Jakarta Timur, setelah sebelumnya meminta pinjaman kepada ibu korban yang menolak.
Ibu korban kemudian meninggalkan Indra dan anaknya di rumah karena pergi berjualan nasi uduk.
Tak lama setelah itu, Indra, yang merupakan teman ayah korban, mengajak anak tersebut pergi jalan-jalan dengan motor milik saudaranya yang juga tetangga korban. Mereka pergi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ketika ibu korban kembali dan mencari anaknya, ia mendapati informasi dari tetangga bahwa anaknya dibawa oleh Indra.
Upaya ibu korban untuk menghubungi pelaku tidak berhasil, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Ibu korban akhirnya mengetahui keberadaan anaknya setelah video penyanderaan yang terjadi di Pospol Pejaten viral di media sosial.
Indra kini sudah ditangkap dan dijadikan tersangka, diancam dengan Pasal 76C dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kasus ini, termasuk mencari sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu bilah pisau yang ditodongkan ke anak saat penyanderaan.
Nicolas juga menambahkan bahwa pelaku diduga sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat ditangkap dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Komentar