Ingaatt…! 2 Oktober 2021 Besok, Pakai Batik Yaach…

Jangan bangga jadi generasi millenial yang kekinian, jika belum memakai batik.

Yap! Sabtu (besok), 2 Oktober 2021 merupakan peringatan Hari Batik Nasional yang ke 12 tahun sejak tahun 2009.

Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Peringatannya berfungsi sebagai bentuk perayaan atas ditetapkannya Batik sebagai warisan budaya oleh UNESCO.

Batik Indonesia diakui sebagai warisan kemanusian untuk Budaya Lisan dan Non-bendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Pegawai pemerintah dan swasta di Indonesia memiliki hari wajib berbatik dalam setiap minggunya. Sudah barang tentu, pada 2 Oktober hari ini dianjurkan untuk menggunakan batik.

Lahirnya Hari Batik di Indonesia, tidak bisa kita lepaskan juga dari sejarah batik yang ada. Oleh karenanya, berikut ini sejarah batik yang perlu anda ketahui setelah mengetahui asal-muasal lahirnya hari batik.

Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status intangible cultural heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.

Pengajuan itu pun membuahkan hasil bagi pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi.

Batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.

Pada sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO. Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik. (***)

Komentar