Pemerintah Pilih Lima Daerah untuk Pilot Project Integrasi Kebijakan Bencana Banjir

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memulai inisiatif baru dengan mengintegrasikan kebijakan ketangguhan bencana banjir perkotaan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda).

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (20/8/2024) hingga Kamis (22/8/2024), dengan fokus utama pada pengembangan strategi mitigasi dan adaptasi terhadap bencana banjir.

Nitta Rosalin, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bangda, menekankan bahwa ketangguhan terhadap bencana merupakan komponen krusial dalam pengelolaan risiko banjir.

Ia menjelaskan bahwa ketangguhan tidak hanya meliputi bagaimana masyarakat merespons bahaya dan bencana, tetapi juga mencakup proses pemulihan untuk memastikan kehidupan dapat kembali normal.

Berdasarkan laporan World Risk Report (2021), Indonesia termasuk dalam kategori negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat keterpaparan (exposure) dan kerentanan (vulnerability) terhadap bencana.

Oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi dan adaptasi terhadap risiko bencana serta perubahan iklim menjadi sangat penting.

Ewin dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan bahwa sasaran dan proyek prioritas dalam periode 2025-2029 mencakup ketangguhan terhadap banjir, dengan fokus pada penyempurnaan sistem infrastruktur pengendalian banjir perkotaan dan integrasi pendekatan non-struktural.

Salah satu pendekatan yang diterapkan adalah Nature-Based Solutions (NBS), yang berupaya mengurangi risiko daya rusak air melalui solusi berbasis alam.

Dalam upaya ini, pemerintah pusat mendorong optimalisasi peran pemerintah daerah dalam mewujudkan ketangguhan terhadap bencana banjir.

Integrasi kebijakan ini dilakukan melalui Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan perencanaan yang ada sejalan dengan kebutuhan mitigasi risiko bencana.

Berto, Direktur Mitigasi Bencana BNPB, menjelaskan bahwa kebijakan terkait penanggulangan bencana banjir telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur pengalihan alur sungai dan pemanfaatan ruang bekas sungai untuk konservasi, retensi, dan pembangunan sarana prasarana.

Namun, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan risiko banjir, terutama terkait sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah. Saparis, Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan DAS, menambahkan bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) memerlukan penataan ruang yang berorientasi pada DAS dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui instrumen seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Untuk itu, integrasi perencanaan dari hulu ke hilir sangat penting dalam menanggulangi risiko banjir secara efektif. Temuan dan rekomendasi dari analisis di tingkat nasional dan kota menunjukkan perlunya investasi dalam pendanaan dan penyelenggaraan yang inovatif, perbaikan perencanaan dan infrastruktur, serta peningkatan pengetahuan dan kapasitas.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai tujuan utama, yaitu membangun kerangka kebijakan yang mendukung pengelolaan risiko banjir, mengurangi risiko di daerah rawan banjir, serta meningkatkan pengetahuan dan koordinasi lintas kabupaten/kota dalam pengelolaan risiko banjir,” tutup Nitta Rosalin.

Komentar