Isu Dasco Jadi Wapres Disebut Hoaks, Gerindra Soroti Dugaan Pengalihan Kasus Penyadapan Presiden

JurnalPatroliNews | Jakarta – Isu yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI mendapat bantahan dari kalangan Partai Gerindra. Kabar tersebut dinilai tidak berdasar dan diduga sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menyebut informasi mengenai kemungkinan Dasco menduduki kursi Wakil Presiden sebagai kabar bohong. Ia menduga ada pihak tertentu yang berupaya menggeser perhatian masyarakat dari pengusutan kasus yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

“Jangan terkecoh! Isu Bang Dasco akan jadi Wapres itu jelas hoaks untuk menggeser skandal biadab penyadapan Presiden,” tegas Kawendra saat dihubungi RMOL, Kamis (5/11/2026).

Menurut Kawendra, spekulasi mengenai pergantian Wakil Presiden tidak seharusnya mengaburkan persoalan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik, yakni dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Ia meminta masyarakat tetap mencermati perkembangan penyidikan dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas penyadapan tersebut.

“Yang terpenting saat ini siapa aktor intelektual busuk yang berani melakukan penyadapan terhadap Presiden ini harus terungkap! Pengkhianat negara harus diadili!” pungkasnya.

Dasco Juga Tegaskan Isu Cawapres Tidak Benar

Bantahan terhadap isu tersebut juga disampaikan langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad. Melalui unggahan di media sosial pada Rabu (4/11/2026) malam dan Kamis (5/11/2026), Wakil Ketua DPR RI itu memastikan kabar mengenai dirinya akan menjadi calon Wakil Presiden merupakan informasi bohong.

Dasco bahkan menilai munculnya spekulasi tersebut berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani kepolisian.

Dengan demikian, baik pernyataan dari Kawendra maupun klarifikasi langsung Dasco sama-sama menegaskan bahwa kabar pencalonan tersebut tidak benar.

Kasus Dugaan Penyadapan Seret Tiga Perwira Tinggi Polri

Di sisi lain, perhatian terhadap perkara penyadapan meningkat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/11/2026).

Dalam perkara tersebut, ketiganya diduga terlibat aktivitas penyadapan di luar kepentingan tugas dan kewenangan institusi kepolisian selama periode 2025 hingga Oktober 2026.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengusutan Kasus Jadi Perhatian Publik

Munculnya isu mengenai posisi Wakil Presiden di tengah penyidikan perkara penyadapan membuat dua persoalan tersebut menjadi perhatian publik secara bersamaan.

Namun, spekulasi mengenai pergantian Wakil Presiden harus dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan. Perubahan jabatan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak dapat didasarkan pada kabar yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pihak-pihak lain perlu diungkap secara transparan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Gerindra dan klarifikasi Dasco menegaskan penolakan terhadap isu pencalonan tersebut. Sementara itu, pembuktian mengenai dugaan penyadapan tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus mengikuti prosedur hukum serta asas praduga tidak bersalah.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan untuk mengetahui secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan bukti yang mendasari penetapan para tersangka.

Komentar