Jajaki Kerja Sama dengan Ditjen PSDKP, UMC Siap Jadi Mitra Strategis Kawal Ekonomi Biru

Di depan ribuan mahasiswa, Saiful Umam juga mengatakan, mahasiswa bisa mengambil peran dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang mendukung kegiatan PSDKP Sesuai dengan Pasal 67 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan yang menyebutkan bahwa pihak masyarakat dapat dikut sertakan dalam membantu mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan.

“Oleh karena itu dalam upaya pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PSDKP, serta dari masyarakat juga ikut dilibatkan dalm hal pencegahan dan pengawasan praktik Illegal fishing terhadap berlangsungnya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan,” katanya.

Sejauh ini ruang lingkup pengawasan yang menjadi tanggung jawab POKMASWAS dilakukan terhadap berbagai aktivitas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan antara lain segala aktivitas yang yang merusak dan juga dilarang seperti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang berbahaya, pengeboman ikan, dan pengunaan zat kimia yang berbahaya bagi ekosistem perairan.

Terhadap nelayan yang melakukan penangkapan terhadap ikan yang dilindungi. Kemudian terhadap pencemaran laut yang diakibatkan oleh perbuatan manusia seperti sampah dan limbah. Juga terhadap penelitian kelautan dan perikanan yang dilakukan dikawasan terumbu karang yang apabila kegiatan tersebut bisa merusak dan membahayakan ekosistem terumbu karang.

Terakhir, Saiful Umam memotivasi mahasiswa agar menyiapkan diri menjadi yang terbaik karena tantangan kedepan tidak mudah.

Komentar