JAM-Intelijen: Pengamanan Pembangunan Strategis Membantu Selesaikan Masalah Dari Aspek Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada acara ”Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga”.

Hal ini disampaikan oleh, Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) di Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga, Kamis (29/2/24).

Dalam materinya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa latar belakang korupsi pada sektor infrastruktur bisa disebabkan oleh karena adanya peluang atau celah sistem atau lemahnya pengawasan.

“Menurut data pada tahun 2022, JAM-Intelijen menjabarkan bahwa ditemukan masih cukup tingginya kasus korupsi yakni sebanyak 250 dari 579 kasus yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lebih detailnya, sekitar 58% dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur,” kata Reda Manthovani.

Kemudian, JAM-Intelijen menjabarkan beberapa perkara korupsi pada sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung meliputi perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s/d 2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016 s/d 2017, dan perkara korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017 s/d 2023.

”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ujar Reda Manthovani.

Lebih lanjut, Praktik-praktik suap/gratifikasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar