JurnalPatroliNews | Jakarta – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyiapkan agenda pembenahan Polri sejak 100 hari pertama kepemimpinannya apabila mendapat amanah menjadi Kapolri.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), Suyudi memaparkan program 100 hari yang tidak sekadar berisi daftar kegiatan, tetapi dibagi ke dalam tiga tahapan untuk memetakan kondisi, menguji perubahan, hingga menunjukkan hasil.
Suyudi menegaskan, 100 hari pertama tidak seharusnya dijadikan momentum untuk memperbanyak pengumuman program.
Menurut dia, periode tersebut harus digunakan untuk membuktikan arah perubahan di tubuh Polri.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program; 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” ujar Suyudi dalam paparannya.
Tiga Tahap Pembenahan
Suyudi membagi program 100 hari ke dalam tiga fase.
Tahap pertama berlangsung pada hari ke-1 hingga ke-30. Fase ini diarahkan untuk memetakan kondisi riil Polri sekaligus membangun baseline sebagai dasar pembenahan.
Sejumlah indikator pelayanan dan penegakan hukum akan menjadi perhatian, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, respons Call Center 110, tunggakan perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan hingga kesiapan Polres dan Polsek.
Pemetaan juga mencakup kejahatan berdampak tinggi serta berbagai temuan dugaan tindak pidana.
Memasuki hari ke-31 hingga ke-60, fokus bergeser pada pengujian terhadap perubahan yang telah dilakukan.
Sementara fase ketiga, pada hari ke-61 hingga ke-100, diarahkan untuk melihat hasil perbaikan sekaligus melakukan koreksi apabila terdapat program yang tidak mencapai sasaran.
Dengan pola tersebut, Suyudi menempatkan program 100 hari sebagai tahap awal untuk membangun sistem evaluasi yang terukur, bukan sekadar mengejar pencitraan program.
Judol dan Penipuan Digital Jadi Prioritas
Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah pemberantasan judi daring atau judol dan penipuan digital.
Suyudi memasukkan dua jenis kejahatan tersebut ke dalam quick wins 100 hari bersama agenda pengamanan ruang publik serta pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.
Selain itu, penegakan hukum akan diarahkan pada sejumlah kejahatan lain, antara lain narkotika, premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran dan aktivitas debt collector.
Suyudi juga menyebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang hingga kejahatan terorganisasi sebagai bagian dari agenda prioritas.
“Humanis tidak berarti permisif terhadap kejahatan; tegas tidak berarti sewenang-wenang,” kata Suyudi.
Ia menekankan keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur berdasarkan jumlah tersangka atau barang bukti.
Menurut konsep yang disampaikannya, ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari terganggunya jaringan kejahatan, proses pengelolaan aset sesuai hukum, perlindungan terhadap korban serta berkurangnya pengulangan tindak pidana.
SP2HP Diperkuat
Selain penindakan, perhatian Suyudi diarahkan pada transparansi penanganan perkara.
Ia memasukkan penguatan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan atau SP2HP sebagai salah satu quick wins.
Dengan penguatan tersebut, perkembangan perkara diharapkan dapat lebih mudah diketahui masyarakat yang berkepentingan terhadap proses hukum.
SP2HP sendiri merupakan salah satu layanan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Suyudi juga menyebut case management, supervisi, case review, digital forensik, analisis keuangan dan asset tracking sebagai instrumen yang akan diperkuat.
Arah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada kecepatan penindakan, tetapi juga pada aspek pembuktian, kepastian proses dan akuntabilitas.
Polisi Bersama Masyarakat
Dalam visi yang dipaparkan di hadapan Komisi III DPR, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri.
Konsep tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Suyudi menyatakan pelayanan Polri harus mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur dan inklusif.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi pelayanan untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar.
“Struktur internal Polri tidak boleh menjadi beban masyarakat. Digitalisasi harus menutup ruang pungli,” ujarnya.
Dalam penegakan hukum, Suyudi mengatakan ukuran keberhasilan tidak semata-mata berdasarkan banyaknya perkara yang ditangani.
Penanganan perkara harus tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian dan memenuhi prinsip keadilan.
Pembenahan Dimulai dari Internal
Agenda 100 hari juga menyentuh pembenahan sumber daya manusia di tubuh Polri.
Suyudi menyatakan siklus pengelolaan personel perlu dibenahi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, kompetensi, kesejahteraan hingga masa purnatugas.
Ia menempatkan meritokrasi dan rekam integritas sebagai dasar pengembangan karier.
“Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship,” tegasnya.
Suyudi juga mengatakan anggota yang berprestasi harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan pengembangan karier. Sebaliknya, setiap pelanggaran harus ditindak secara profesional dan konsisten.
Menurut dia, perubahan institusi harus dimulai dari jajaran pimpinan sehingga anggota tidak didorong mencapai target dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
Polres dan Polsek Diperkuat
Penguatan struktur kewilayahan juga masuk dalam quick wins.
Suyudi menempatkan Polres dan Polsek sebagai bagian penting dalam memastikan pelayanan kepolisian benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Agenda tersebut berjalan beriringan dengan rencana penguatan penerapan KUHP dan KUHAP baru serta scientific crime investigation.
Dengan demikian, transformasi yang ditawarkan tidak hanya menyentuh pemberantasan kejahatan, tetapi juga menyasar pelayanan publik, sistem penanganan perkara, sumber daya manusia dan struktur kewilayahan.
100 Hari sebagai Ujian Awal
Paparan Suyudi di DPR memperlihatkan bahwa program 100 hari yang disiapkannya dibangun dengan pendekatan bertahap.
Hari pertama hingga ke-30 diarahkan untuk mengetahui kondisi riil, hari ke-31 sampai ke-60 untuk menguji perubahan, sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 untuk melihat hasil sekaligus melakukan koreksi.
Di dalamnya terdapat sejumlah agenda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari keamanan ruang publik, pemberantasan narkotika dan judi daring, pelayanan Call Center 110, SPKT, transparansi SP2HP hingga penguatan Polres dan Polsek.
Pada saat yang sama, Suyudi memasukkan reformasi internal sebagai fondasi agar perubahan tidak berhenti pada penindakan di lapangan.
Jika diterapkan, program tersebut akan menjadi bagian dari agenda awal kepemimpinan Suyudi setelah proses politik pengangkatan Kapolri selesai.
Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri, sebelum persetujuan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.













Komentar