Kabar Gembira! Gaji Rp 12 Juta/Bulan Kini Bisa Beli Rumah Subsidi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, baru-baru ini mengumumkan rencana pemerintah untuk meningkatkan batas pendapatan masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Usulan ini bertujuan untuk memudahkan lebih banyak orang dalam memiliki rumah yang terjangkau.

Dulu, batasan penghasilan hanya Rp 4-5 juta, kemudian naik ke Rp 8 juta, dan sekarang diusulkan menjadi Rp 12 juta,” ujarnya di kawasan Kementerian PUPR,

Basuki menekankan bahwa masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 8 juta juga membutuhkan bantuan FLPP untuk memperoleh rumah yang terjangkau. Untuk itu, selain kenaikan batas pendapatan, dia juga menyarankan agar skema pembayaran cicilan rumah dapat diperlonggar dengan memperpanjang tenor kredit.

Jika selama ini jangka waktu kredit berkisar 30 tahun, Basuki mengusulkan agar diperpanjang menjadi 40 tahun.

Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa rencana ini masih bersifat usulan dan akan bergantung pada kebijakan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Jika saat ini angsuran mencapai Rp 2 juta, 20 tahun ke depan, nilai tersebut bisa relatif kecil,” ungkap Basuki.

Perlu dicatat bahwa aturan pembiayaan perumahan rakyat terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yang mulai berlaku per 1 April 2020. Dalam regulasi tersebut, batas maksimal penghasilan penerima subsidi adalah Rp 8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun.

Sebagai perbandingan, aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp 4 juta dan untuk Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7 juta. Selain itu, kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 mengenai Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Masa subsidi penyaluran FLPP berlangsung paling lama 20 tahun, sementara untuk SSB berlangsung selama 10 tahun. Kebijakan ini juga mengatur batasan harga jual serta batasan luas tanah dan lantai untuk rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, demi memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di Papua dan Papua Barat.

Komentar